BAB I
PENDAHULUAN
Ibadah secara
bahasa berarti taat, tunduk, hinna dan pengabdian. Ibadah secara bahasa artinya
ibadah sebagai puncak ketaatan dan ketundukan yang didalamnya terdapat unsure
cinta (al-hubb).
Ditinjau dari
segi ruang lingkupnya, ibadah dibagi menjadi dua bagian:
1. Ibadah khashsah (ibadah khusus), yaitu
ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti : thaharah,
shalat, zakat, dan semacamnya.
2. Ibadah amah (ibadah umum), yaitu semua
perbuatan baik yang dilakuakan dengan niat karena Allah SWT semata, misalnya:
berdakwah, melakuakan amar ma’ruf nahi munkar di berbagai bidang, menuntut
ilmu, bekerja, rekreasi, dan lain-lain yang semuanya itu diniatkan semata-mata
karena Allah SWT dan ingin mendekatkan diri kepada-Nya.
Fiqih secara bahasa dapat diartikan al- Ilm, artinya ilmu, dan al-
Fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapt diartikan ilmu yang mendalam.
Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hokum-
hokum syar’I yang berkaitan dengan perbuatan- perbuatan para mukalaf yang di
keluarkan dalil- dalilnya yang terperinci.
Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka fiqih ibadah
adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar- dasar hokum- hokum syar’I khususnya
dalam ibadah khas seperti thaharah, sholat, zakat, shaum, haji, kurban, aqiqah,
dan sebaginya yang kesemuannya itu di tunjukan sebagai rasa bentuk ketundukan
dan harapan untuk mencapai ridho Allah. [1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Thaharah, Najis, dan Hadats
Secara bahasa,
thahara berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari
kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela.
Menurut
istilah, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi
shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian
diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan
tempat.
Hokum thaharah
(bersuci) adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat.
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله
صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق
عليه)
Artinya : “Rasulullah
saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika
berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
…. وان كنتم جنبا فاطهروا ….
Artinya : “Dan
jika kamu junub, maka mandilah kamu.” [2]
Ayat dan hadist
diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
Najis menurut
bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang
dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak
sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
B.
Cara
Bersuci dari Najis dan Hadats
1.
Cara
bersuci dari Najis[3]
Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan
berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah
Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
a.
Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang
tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak
lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan
mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
b.
Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk
najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran
hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini
adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing
yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada
benda yang terkena najis tersebut.
2. Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat,
warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang
zat, warna, rasa dan baunya.
c. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat,
seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan
menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau
membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang
pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan
baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم
اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda:
Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing,
hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus
dengan tanah atau debu.” (HR Muslim).
2.
Cara
bersuci dari Hadats
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi
dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh
hadas kecil adalah sebagai berikut :
1.
Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
2.
Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
3.
Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak
tangan tanpa pembatas.
4.
Hilang akal karena sakit atau mabuk.
b.
Hadas besar
Hadas besar
adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub.
Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
1.
Bersetubuh (hubungan suami istri)
2.
Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
3.
Keluar darah haid
4.
Nifas
5.
Meninggal dunia
C.
Wudlu’,
Tayamum, dan Mandi[4]
1.
Wudlu’
Dalil tentang wajibnya wudlu terdapat dalam QS.
Al- Maidah/5:6
Rukun dan tata cara berwudlu menurut sunah
rasul.
Yang dimaksud dengan rukun atau fardhu wudlu di
sini adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dalam berwudlu.
Dengan demikian tata cara berwudlu secara
lengkap berdasarkan sunnah Rasul saw adalah sebagai berikut:
1.
Niat berwudlu karena Allah swt semata dengan
mengucapkan
bismillah.(HR. Nasa’i& Ibn Khuzaimah)
2.
Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai
jari-
jemarinya.
3.
Berkumur-kumur secara sempurna sambil
memasukkan air ke
hidung kemudian kemudian menyemburkannya
sebanyak tiga kali.
4. Membasuh wajah tiga kali
secara merata sambaial mengucek ujung
bagian
dalam kedua mata.
5.
Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali,
kemudian tangan
kiri dengan cara yang sama.
6. Mengusap kepala sekaligus
dengan telinga, cukup satu kali.
7. Membasuh kaki kanan sampai duaaa
mata kaki sambil menyela-
nyelai
jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan
gerakan
yang sama
8. Tertib, sesuai dengan
keumuman lafal hadis: “ mulailah dengan
apa
yang dimulai Allah” (HR. Imam Nasa’I, Ahmad dan
Daraquthni).
9. Setelah wudlu
mengucapkan “ saya bersaksi bahwa tiada tuhan
selain
Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba
utusan-Nya.
Hal-hal yang
membatalkan wudhu
1.
Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni
qubul dan qubur
baik karena berhadast kecil maupun berhadast
besar.
2. Tidur nyenyak dalam keadaan
berbaring
3. Menyentuh kemaluan tanpa alas
atau pembatas
4. Hilang akal, seperti ;
gila, pingsan atau mabuk
5. Bersetubuh
2.
Tayamum
Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudlu dan
mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci.
Tata cara bertayamum berdasarkan QS.4.:443,QS.5:6
1.
Mengucap bismillah sambil meletakkan kedua
telapak tangan di
tanah kemudian meniup debu yang menempeldi
kedua telapak tangan tersebut.
2.
Mengusapkan kedua telapak tangan kewajah satu
kali, kemudian
langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri
cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali.
Hal-hal yang
membatalkan tayamum
1. Semua hal yang
membatalkan wudhu
2. Menemukan air
suci sebelum shalat
3. Habis masa
berlakunya.
3.
Mandi
Mandi atau biasa disebut mandi junub adalah
membasahi seluruh badan dengan air suci.
Tata cara mandi
1. Mencuci kedua
tangan
2. Mencuci kedua
fajrin dengan tangan kiri
3. Berwudhu
seperti biasa untuk sholat
4. Menyiram air ke
kepala secara merata(keramas) sambil mengucek
sampai
dasar kulit kepala
5. Menyiramkan air
ke seluruh badan sampai merata yang dimulai
dari
kanan kemudian kiri.
D.
Alat-
alat Bersuci
Alat untuk
bersuci terdiri dari air, debu, dan batu atau benda padat lainnya.
1.
Air
1) Air
Mutlaq.
Yaitu
air yang secara dzat / dzohirnya suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci
(suci mensucikan). Diantaranya adalah:
a) Air
hujan, salju atau es (hujan es), embun, mata air dan air sungai.
Alloh
swt berfirman:
Artinya:"Dan
Alloh menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan
hujan itu".[5]
Dari
itu Alloh menurunkan air hujan dari langit kepada kalian agar dia sucikan
kalian dengan air hujan itu dari hadats dan khobats.[6]
Abu Huroiroh ra berkata tentang doa iftitah Rosululloh saw:
”اللَّهُمَّ
باعِدْ بَيني وَبَيْنَ خَطايايَ كَما باعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ،
اللَّهُمَّ نَقِّني مِنْ خَطايايَ كَما يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ، اللّهُـمَّ اغْسِلْني مِنْ خَطايايَ، بِالثَّلْجِ وَالمـاءِ
وَالْبَرَدِ“.
"Ya
Alloh jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau
jauhkan antara timur dan barat. Ya Alloh sucikanlah aku dari segala kesalahan
sebagaimana disucikannya baju putih dari kotoran. Ya Alloh cucilah kesalahanku
dengan air, air salju dan air embun". (HR. Bukhori: 1/181 dan Muslim:
1/419)
b) Air
Laut
Abu
Huroiroh ra berkata:
"seorang
laki-laki bertanya kepada Rosululloh saw seraya berkata: ya Rosululloh, saya
sedang brlayar dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu memakai air
minum itu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?
Rosululloh saw bersabda: laut itu suci airnya dan halal bangkainya". (HR.
At-Tirmidzi: 63, ia berkata ini hadits hasan shohih)
c) Air
zamzam.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ دَعَا بِسَجْلٍ مِنْ مَاءِ
زَمْزَمٍ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ
Ali
ra berkata:" sesungguhnya Rosululloh saw minta satu ketel air zamzam, lalu
beliau meminumnya dan berwudhu dengannya".[7]
d) Air
yang tercampur, karena telah lama tergenang pada suatu tempat atau karena
bercampur dengan benda yang dapat merubah dzat air tersebut seperti air yang
dipeuhi oleh lumut atau ganggang atau bercampur dengan daun-daun (yang
membusuk).
2) Air
Must’mal.
Yaitu
air sisa wudhu atau mandi. Air jenis ini hukumnya sama dengan hukum air mutlak
yaitu suci mensucikan.
اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ فِيْ
جَفْنَةٍ فَأَرَادَ رَسُوْلَ اللهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَتْ : يَا
رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ: "إِنَّ المَاءَ لَا
يَجْنِبُ".
”sebagian
isteri-isteri Nabi saw mandi disatu bak. Kemudian Nabi Muhammad saw hendak
berwudhu dari air tersebut. Maka isterinya berkata:"Ya Rosulalloh saya
tadi junub. Beliau menjawab: sesungguhnya air tidak menjadi junub". (HR.
At-Tirmidzi: 65, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
Hadits
ini dijadikan dalil atas sucinya air musta’mal. Dan air tidak menjadi junub
dengan mandinya orang junub dari air dikolam tersebut.
3) Air
yang bercampur dengan sesuatu yang suci
Seperti
bercampur dengan sabun, minyak zaitun, za’faron, tepung dan sesuatu lainnya
yang dapat merubah dzat air. Hukum air ini adalah suci selama masih dianggap
sebagai air murni.
Dan
apabila secara adat sudah tidak dapat dikatakan sebagai air maka ia pun tetap
suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Ummu
Athiyah berkata:
دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيِّ وَ نَحْنُ نَغْسِلُ
ابْنَتَهُ فَقَالَ: اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
إِنْ رَأَيْتُنَّ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
"Nabi
saw memasuki kami saat kami memandikan anak putrinya. Beliau bersabda:
mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih jika dipandang perlu dengan
campuran air dan daun bidara….". (HR. Bukhori : 1253 dan Muslim: 939)
4) Air
yang bercampur dengan sesuatu yang najis.
Hal
ini masih mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
a. Jika
najis tersebut merubah dzat (rasa, warna dan bau) air, maka airnya tidak dapat
digunaka untuk thoharoh.
b. Jika
najis tersebut tidak merubah salah satu dari dzat air, sehingga secara adat pun
air tersebut masih dianggap sebagai air, maka hukumnya suci mensucikan.
2.
Debu
3.
Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
E.
Hikmah
Bersuci
1. Amalan-amalan tertentu tidak
diterima Allah tanpa bersuci
2. Dapat menjauhkan diri daripada
jangkitan penyakit.
3. Kebersihan yang lahir juga akan
membawa kepada kebersihan jiwa seseorang.
4. Menunjukan seseorang memiliki iman
yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah
sebagian dari iman.
5. Seseorang yang selalu menjaga
kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan
cara hidup sehat dan disiplin. Kebersihan dapat mencerminkan peribadi
seseorang.
BAB III
KESIMPULAN
Thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan
hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau
tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi
juga termasuk pakaian dan tempat.
Hadast adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang
mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan
ibadah.
Najis adalah sesuatu yang dipandang kotor atau
menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan
suatu ibadah tertentu.
Cara bersuci
dari najis.
a.
Najis mukhafafah
Contoh: air
kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan
apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan
najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang
terkena najis.
b.
Najis Mutawasitah
Contoh: air
kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1. Najis
hukmiah. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup
dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
2. Najis
ainiyah. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa
dan baunya.
c. Najis Mugalazah
Contoh: najisnya
anjing dan babi. Cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang
mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau
tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan
tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya.
Cara bersuci
dari hadats
2.
Hadats kecil Sesuatu yag terjadi dan mengharuskan
seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat
3.
Hadats besar
Sesuatu yang
keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub.
Alat- alat bersuci: Air, debu, batu dan benda padat lainnya.
Hikmah bersuci:
1.
Amalan-amalan tertentu tidak diterima Allah tanpa bersuci
2.
Dapat menjauhkan diri daripada jangkitan penyakit.
3.
Kebersihan yang lahir juga akan membawa kepada kebersihan
jiwa seseorang.
4.
Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam
kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
5.
Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya,
rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan
disiplin.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Qur’an Al- karim
Adusshomad,
Muhyiddin, Fiqih Tradisionalis, Surabaya: Pustaka BAYAN Malang, 2005
Hasbi ash- Shiddieqy, Kuliah Ibadah
Rusyd, Ibn, Bidayah al- Mujtahid
Shahih
Muslim bi Syarah An-Nawawi , penerbit Darul Khair, Damaskus – Beirut , cetakan
pertama, th. 1414 H / 1994 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar